(0380) 881580

info@undana.ac.id

Jl. Adisucipto, Penfui

Kupang, NTT 85001

07:30 - 16:00

Senin s.d Jumat

Undana Berorientasi Entrepreunership University

MENJELANG usianya yang ke-55, status Universitas Nusa Cendana (Undana) yang sebelumnya sebagai Riset University, sekarang berorientasi sebagai Entrepreunership University. Sebelumnya Undana menerapkan pola Satuan Kerja (Satker) kini ditingkatkan menjadi Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PPK-BLU). Hal ini menyusul adanya Surat Keputusan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia (RI) Nomor 166/KMK.05/2017, tanggal 3 Maret 2017. Demikian hasil wawancara eksklusif Humas Undana dengan Rektor Undana, Prof.Ir.Fredrik L.Benu, M.Si.,Ph.D, di ruang kerjanya, lantai dua Undana Penfui, Rabu, 14 Maret lalu.

“Jadi Undana sebelumnya sebagai universitas riset, namun pasca BLU, kesiapan Undana untuk implementasi BLU dengan keluarnya SK.Menkeu nomor 166/KMK.05/2017, maka Undana harus berorientasi sebagai entrepreunership university, atau universitas yang memiliki kemampuan berinovasi untuk menciptakan berbagai peluang yang sifatnya produktif mendatangkan nilai pendapatan untuk kesejahteraan pelayanan yang berkualitas kepada stakeholdres. Kita harus berani mengambil resiko dari pola satker ke PPK BLU, karena Undana memiliki potensi inovasi yang sangat besar demi mewujudkan kesejahteraan bersama,” katanya.

Rektor, Prof. Fred Benu mengatakan, di Indonesia dikenal ada tiga status universitas yaitu Satker, PPK-BLU dan Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH). Menjelang usianya yang ke-55, Undana berupaya meingkatkan status dari satker menjadi BLU agar sejajar dengan universitas-universitas lain di Indonesia. Dikatakan, Undana telah lama berproses menuju PPK-BLU, sejak dari kemimpinan Rektor, Prof. Frans Umbu Datta, dan baru tahun ini, pemerintah pusat dapat mengizinkan Undana menjadi PPK-BLU melalui surat keputusan Kementerian Keuangan RI. Dalam berproses, dari 14 universitas yang mengusulkan perubahan status dari Satker ke PPK-BLU, hanya dua yang diakui oleh pemerintah yaitu Undana dan Unstrad Samratulangi.

“Itu artinya bahwa Undana sekarang diberikan otonomi pendidikan tinggi, khsusnya dalam pengelolaan keuangan, tetapi kemandirian itu harus digunakan secara bertanggungjawab,” imbuhnya. Oleh karena itu, kini Undana sedang berproses dalam masa transisi dengan membentuk tim transisi dari Satker ke PPK-BLU. “Satu hal yang perlu diperhatikan oleh semua civitas akademika dan semua masyarakat Undana bahwa dengan perubahan status Undana ini, harus memberikan pelayanan berkualitas lebih optimal. Jadi apa yang kita bisa ciptakan untuk menciptakan income yang lebih baik, semata-mata dipakai untuk pelayanan atau peningkatan pelayanan bagi mahasiswa sebagai anak didik kita,” ujar Prof. Fred Benu.

Semua pimpinan maupun staf, baik tenaga pendidikan (dosen) dan kependidikan (pegawai) Undana dituntut untuk menghasilkan pendapatan untuk memperkuat Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Namun, katanya, pada saat yang sama efektivitas dan efisiensi harus dilakukan dalam bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing demi pelayanan pendidikan tinggi yang lebih baik.

Meski semua pihak dituntut untuk menghasilkan pendapatan. Namun, tegas Prof. Fred Benu, bukan bertarti Undana menjadi kampus yang profit oriented (berorientasi keuntungan-red). “Kita semua dituntut agar mampu menghasilkan income melalui PNBP. Bukan berarti bahwa Undana menjadi kampus yang profit oriented, tetapi semata-mata untuk memberikan pelayanan kepada anak didik kita lebih penting,” tandasnya.

Pengelolaan keuangan termasuk peningkatan PNPB yang cukup besar, ungkap Rektor, Prof. Benu, harus dibarengi dengan pertanggungjawaban keuangan dan peningkatan kualitas pendidikan tinggi yang baik. “Jadi semua unit di Undana sedang duduk bersama membuat perencanaan anggaran yang lebih baik tahun 2018. Sekian lama unit-unit hanya membuat perencanaan anggaran setiap unit untuk dikonsolidasi di tingkat universitas. Saat ini tidak demikian, unit juga harus membuat perencanaan, bukan soal belanjanya berapa, tetapi pendapatannya berapa. Dengan demikian, ada keseimbangan berapa besar pendapatan yang diperoleh dan berapa besar belanja pada tahun anggaran berjalan. Hal ini akan dibahas dalam Rakor Perencanaan dan Keuangan tahun 2017 di Maumere tanggal 17-19 Maret 2017.

Orientasi Undana berbasis entrepreunership, jelasnya, Undana diharapkan mampu menghidupi diri sendiri, tetapi pada saat yang sama harus mampu menghasilkan lulusan yang berkualitas untuk mengplikasikan ilmu dan teknologi yang dimiliki di dunia usaha. “Sehingga sejak awal, para mahasiswa dipersiapkan dalam pelayanan pendidikan tinggi, sehinggaa waktu tamat, mereka menjadi entrepreneur bagi diri sendiri maupun bagi masyarakat sekitar.” ujarnya. Pada saat yang sama, Undana harus berkreasi mendapat keuntungan dari income generating unit (unit pendapatan-red).

“Misalnya, kalau laboratorium kita sekian banyak ini tidak menghasilkan income, saat ini sudah tidak bisa begitu, tetapi semua orang yang menggunakan laboratorium harus ada pendapatan yang masuk di PNBP,” ujarnya. Begitupun dengan pihak luar yang menggunakan staf Undana menjadi staf ahli, maka harus membayar ke Undana dan masuk ke PNBP. Menurut Rektor, Prof. Benu, hal tersebut harus dilakukan, karena Undana akan diaudit oleh ouditor sebagai bentuk pertanggungjawaban dan transparainsi. “Jadi ada lima intrumen auditor yang akan mengaudit Undana, diantaranya Satuan Pengawas Internal, inspektorat, BPKP, BPK dan Kantor Akuntan Publik,” katanya.

Dengan menjadi PPK-BLU, rektor, Fred Benu berharap agar tenaga pendidik dan kependidikan di Undana dapat meningkatkan pelayanan menjadi lebih baik, karena kesejahteraanpun akan semakin baik. Dikatakan, tangungjawab pengelolaan keuangan langsung, tidak lagi harus membuat pada tahun anggaran berikutnya. “Kita bisa langsung menggunakan pendapatan melalui dana PNBP yang kita miliki.

Ia menambahkan, Undana bisa merekrut tenaga sendiri, tetapi status tenaga hanya ada dua, yaitu pegawai tetap dan pegawai professional di bidang masing-masaing. Ia mengaku, dengan dihilangkannya tunjangan kinerjan (tukin) yang semula dibayar oleh APBN, kini dalam PPK-BLU merupakan tanggungan PNBP Undana, itu sesuatu yang wajar, karena banyak universitas dengan status PPL-BLU mengalami hal yang sama. Ia mengaku, ketika menjadi PPK-BLU, maka semua pihak di Undana harus berani mengambil resiko, termasuk dengan di tiadakannya tukin bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Kalau kita mau maju, resiko harus kita hadapi, resiko tidak bisa kita bebankan pada satu orang, yaitu kepada rektor, tetapi harus dibebankan pada kita semua untuk sama-sama menghadapinya. Tidak ada kemajuan tanpa mengambil resiko. Semua universitas mengalami hal yang sama,” tandasnya. Salah satu solusinya, maka Undana akan mendiskusikan sistem renumerasi yang baik bagi para pegawai di lingkungan Undana. Kita akan diskusikan sistim remunerasi secara baik, tidak mungkin semua pihak akan puas denga sistim remunerasi, tergantung dari kapasitas fiskal pada PNBP. Kita sudah hitung, kalau sekarang katakanlah kita proyeksi PNBP Rp 150 miliar, maka 40 persen mungkin sekitar Rp 50 miliar dipakai. Jadi, kalau PNBP kita naik, maka 40 persen semakin besar, tetapi jika semua tidak bekerja dan tidak mampu menghasilkan pendapatan, maka tidak bisa hanya menuntut hak saja tetapi kewajiban masing-masing untuk menghasilkan pendapatan secara efektif dan efisien harus dilakukan,” tegasnya.

Ia mengaku, tidak ada lagi pegawai bekerja dengan pola lama tetapi harus lebih efektif dan efisien serta pemborosan anggaran belanja harus ditinggalkan karena akan ada akibatnya. “Tidak ada lagi perencanaan anggaran dibuat seenaknya, kita harus ada SK Rektor tentang penetapan tarif layanan untuk operasional mahasiswa per orang. Misalnya Pusat Bahasa, melaksanakakan kursus bahasa, satu orang mahasiswa itu berapa, harusnya ditentukan harganya. Begitu juga setiap dosen Undana yang mau menerbitkan buku, biasanya Undana Press melalui humas mengeluarkan ISB/Barcode untuk buku tersebut, dulu gratis, sekarang tidak gratis lagi, harus ditetapkan besaran tarif layanan per buku berapa, dan lain-lain. Setiap tarif layanan akan dikuatkan dengan SK Rektor sebagai dasar hukum, sehingga kita tidak bisa penggunaan alat-alat laboratorium dengan seenaknya,” ujar Benu. Ia mengajak agar semua pihak menanggung resiko yang dialami Undana, sehingga Undana bisa sejajar dengan 38 universitas berstatus PK-BLU lainnya. Pasalnya, kedepan jika sudah berjalan baik, maka status Undana akan ditingkatkan lagi menjadi PTN-BH yang profesonal secara nasional dan internasional.

Pihaknya juga akan mempertimbangkan produktivitas dan efisiensi. Setiap unit, terutama semua pusat yang ada di lembaga, khususnya yang monodisiplin, dipertimbangkan akan dihapus. Kalau masih urgen atau relevan dipertimbangkan dan dipindahkan ke laboratorium lahan kering. Kemungkinan besar dua yakni LP3 dan LPMPT akan digabungkan menjadi satu lembaga. Saat ini, katanya, Undana sedang menyusun rancangan struktur yang baru. “Kita sedang susun Organisasi Tata Kerja (OTK) yang baru. Nanti kita usul lagi sesuai dengan PPK-BLU. Unit yang terlalu beasar, kaya struktur tapi minim fungsi kita gabung bila perlu tutup,” tandasnya. Ia mengajak agar semua pimpinan unit harus berpikir menghasilkan pendapatan untuk meningkatkan PNBP dalam meningkatkan pelayanan bagi mahasiswa dan juga kesejahteraan bagi semua tenaga pendidik dan kependidikan di lingkungan Undana.

Ketua tim penyusun PPK BLU, Dr.Ir.Stefanus P. Manongga,M.Kes dihubungi oleh media ini secara terpisah mengatakan, mulai sekarang Undana sudah memiliki progress yang wajib dijalankan. Civitas Akademika Undana sudah sepakat menerima PPK BLU secara penuh sesuai Surat Keputusan Kementeria Keuangan RI, dengan konsekuensi bisa plus dan bisa minus, kalau semua pejabat dilingkungan unit kerja masing-masing tidak produktif mencari masukan, maka kita akan ambruk.

Soal remunerasi, Manongga mengatakan, Undana akan mengalami pengalihan yang disebut remunerasi. Jadi yang diukur sekarang ini adalah kalau memang pegawai itu produktif, disiplin dan melaksanakan pengembangan terhadap institusi Undana, maka akan diberikan penghargaan oleh Undana. Jadi remunerasi itu menjadi beban PNBP Undana. Tukin yang selama ini dia terima dari APBN akan hilang, dan dialihkan menjadi beban PNBP Undana yang tidak mungkin dibayar penuh. Misalnya, selama ini seorang kabag menerima Rp. 6 juta, setelah BLU ini, dia akan menerima Rp. 2-3 juta dan seterusnya. Setelah BLU ini, seluruh kegiatan harus berbasis kinerja. Ini yang akan diterapkan oleh Undana, item prestasi itu yang dihitung. Untuk mendapat remunerasi penuh, maka setiap pegawai diminta harus bekerja dengan nilai penuh. Kalau kinerja bernilai rendah, maka tidak bisa mendapat pembayaran remunerasi penuh.

“Jadi Undana harus berani mengambil resiko dari Satker ke PPK BLU. Kalau kita mau main aman saja, Rektor mau main aman saja, duduk diam-diam ikut satker saja, nanti APBN akan datang. Tidak soal, tetapi mengapa Undana mau memilih mengambil BLU. Karena Undana memiliki potensi inovasi yang sangat besar. Undana selalu melakukan kajian-kajian akan prospek peluang. Undana selalu bekerja dalam tim work yang solid dan berani mengambil resiko menghadapi tantangan-tantangan itu. Itu yang disebut sebagai entrepreneurship university, karakternya disitu,” katanya.

Karena itu, kata Manongga, dengan keluarnya SK BLU, Undana melalui rektor wajib mengusulkan lima orang dewan pengawas ke pusat, termasuk stakeholder menjadi pengawas dalam BLU. Tidak diperbolehkan pengawas BLU itu diambil dari dalam Undana, tetapi rektor harus mengusulkan secepat mungkin dalam enam bulan dari sekarang tiga hingga enam orang dewan pengawas BLU. [ds/refl/ovan]

 

Comments are closed.
Arsip
id_IDIndonesian