(0380) 881580

info@undana.ac.id

Jl. Adisucipto, Penfui

Kupang, NTT 85001

07:30 - 16:00

Senin s.d Jumat

(0380) 881580

info@undana.ac.id

Jl. Adisucipto, Penfui

Kupang, NTT 85001

07:30 - 16:00

Senin s.d Jumat

Biro Umum dan Keuangan Undana Canangkan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM

Kupang – Biro Umum dan Keuangan (BUK) Universitas Nusa Cendana (Undana) resmi melakukan pencanangan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Pencanangan tersebut dilakukan bertepatan dengan apel pagi di Pelataran Rektorat Undana, Senin (29/5/2023).

Pencanangan ditandai dengan penandatanganan maklumat pelayanan oleh Kepala Biro Umum dan Keuangan Undana, Dra. Karolina K. Sangkala, M.Si. Turut menyaksikan penandatanganan tersebut, Rektor Undana, Prof. Dr. drh. Maxs U. E. Sanam, M.Sc, Warek II Bidang Umum dan Keuangan, Dr. Drs. Paul G. Tamelan, M.Si dan jajaran pimpinan Undana lainnya.

Penandatanganan komitmen tersebut selanjutnya diikuti oleh seluruh staf pada Bagian Umum, Keuangan, Kepegawaian dan Unit Pelayanan Barang dan Jasa (UPBJ) Undana serta penandatanganan dukungan penerapan zona integritas dari para Pimpinan di lingkungan Undana.

Rektor Undana, Prof. Dr. drh. Maxs U. E. Sanam, M.Sc dalam arahannya menyampaikan pencanangan Zona Integritas tersebut sejalan dengan Peraturan Presiden No 81 tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025. Meski pencanangan tersebut dilakukan pada BUK Undana, namun Rektor Undana berharap agar semangat dan komitmen pelayanan harus dilakukan di semua Biro, Lembaga dan Unit kerja di Undana.

“Dengan pencanangan zona integritas ini, diharapkan dapat meningkatkan komitmen pelayanan secara baik, bersih, berintegritas dan akuntabel” ujar Prof. Maxs.

Ia menjelaskan bahwa terdapat 8 (delapan) area perubahan yang harus dilakukan dalam Zona Integritas ini adalah: 1) Penataan Sistim Manajemen Aparatur. 2) Penataan dan Penguatan Organisasi. 3) Penataan Tata Laksana. 4) Penguatan Pengawasan. 5) Manajemen Perubahan. 6) Penguatan Akuntabilitas Kinerja. 7) Penataan Pertaturan Perundang-Undangan. 8) Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik.

Kepala BUK Undana, Dra. Karolina K. Sangkala, M.Si saat menandatangani maklumat pelayanan disaksikan Rektor Undana, Prof. Dr. drh. Maxs U. E. Sanam, M.Sc dan Warek II Bidang Umum dan Keuangan, Dr. Paul. G. Tamelan, M.Si

Salah satu bentuk penataan dan penguatan organisasi, jelas Rektor Undana adalah penerapan Permendikbud Nomor 25 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja (OTK) Undana. Dalam penerapan tersebut, sejumlah fakultas kemudian merger (digabungkan) menjadi satu, seperti Fakultas Kedokteran dan Kedokteran Hewan (FKKH), dan Fakultas Peternakan, Kelautan dan Perikanan dan Kelautan (FPKP).

Rektor juga menegaskan bahwa para pegawai maupun dosen harus menghindari gratifikasi dalam bentuk apapun. Misalnya, menerima pemberian selendang oleh mahasiswa.

Sementara Kepala BUK Undana, Dra. Karolina K. Sangkala, M.Si menjelaskan 5 langkah atau strategi percepatan pembangunan Zona Integritas, yaitu: First, komitmen pimpinan. Menurutnya, landasan utamanya adalah komitmen dari setiap level pimpinan yang diikuti oleh seluruh pegawai yang ada dalam unit kerja tersebut.

“Pimpinan harus memiliki peranan untuk menularkan semangat dan visi terkait Reformasi dan Birokrasi pada unit kerjanya,” ujar Kabiro Umum dan Keuangan Undana.

Second, kemudahan dalam pelayanan. Menurutnya, unit kerja yang saat ini berupaya menju BWK dan WBBM harus mampu menyediakan sumber daya manusia (SDM) yang kompeten, ramah dan dapat dipercaya dalam memberikan pelayanan dan juga menyediakan berbagai fasilitas yang lebih baik dalam menunjang pelayanan.

Ketiga, program yang menyentuh masyarakat. Ia menjelaskan bahwa Unit Kerja yang sedang membangun Zona Integritas diharuskan mampu mengenali pengguna layanannya, agar semua program yang dibuat bisa langsung dirasakan manfaatnya dan memenuhi kebutuhan dan harapan dari stakeholders, baik pegawai, mahasiswa, dosen maupun masyarakat umum.

Keempat, monitoring dan evaluasi (Monev). Hal ini untuk memastikan program dan unit kerja yang sedang membangun Zona Integritas tetap berada di jalannya. Untuk itu, perlu diketahui pemanfaatan dan evaluasi keberlanjutannya.

Kelima, manajemen media. Kepala Biro Umum dan Keuangan Undana menjelaskan bahwa manajemen media untuk menerapkan strategi komunikasi untuk memastikan bahwa setiap aktivitas perubahan dan inovasi pelayanan yang dilakukan harus diketahui oleh masyarakat.

Dra. Karolina K. Sangkala, M.Si menambahkan bahwa pencanangan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM di Biro Umum dan Keuangan merupakan pintu gerbang menuju perubahan khususnya pelayanan yang memuaskan bagi semua pengguna layanan, baik mahasiswa, dosen, pegawai dan masyarakat pengguna layanan.

“Karena kami sudah mendapat dukungan dari pimpinan dan semua staf pada BUK, maka sejak hari ini kami berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan kepada mahasiswa, dosen, pegawai dan masyarakt pengguna layanan,” pungkas Kepala BUK Undana. (*/rfl).

Photos

Comments are closed.
Archives