(0380) 881580

info@undana.ac.id

Jl. Adisucipto, Penfui

Kupang, NTT 85001

07:30 - 16:00

Senin s.d Jumat

(0380) 881580

info@undana.ac.id

Jl. Adisucipto, Penfui

Kupang, NTT 85001

07:30 - 16:00

Senin s.d Jumat

Politani Kupang Resmi Serahkan 16 Aset ke Undana, Prof. Maxs: Ini Peristiwa Bersejarah

Kupang – Politeknik Pertanian Negeri (Politani) Kupang, akhirnya resmi menyerahkan sejumlah aset atau Barang Milik Negara (BMN) ke Universitas Nusa Cendana (Undana). Sebanyak 16 aset berupa gedung dan bangunan diserahkan pihak Politani Kupang melalui acara serahterima dokumen yang dilakukan di Lantai 2 Gedung Rektorat Undana, Rabu (24/5/2023) siang.

Penyerahan dokumen tersebut dilakukan oleh Direktur Politani Kupang, Johanis A. Jermias, S.Pt., M.Sc selaku pihak pertama kepada Rektor Undana, Prof. Dr. drh. Maxs U. E. Sanam, M.Sc selaku pihak kedua.

Penyerahan dokumen aset tersebut turut disaksikan oleh pimpinan kedua Perguruan Tinggi. Pimpinan Undana yang menyaksikan penyerahan tersebut adalah Wakil Rektor (Warek) I Bidang Akademik, Prof. Dr. drh. Annytha I. R. Detha, M.Si, Warek II Bidang Umum dan Keuangan, Dr. Drs. Paul G. Tamelan, M.Si, Warek IV Bidang Perencanaan, Kerja Sama dan Sistem Informasi, Prof. Dr. Jefri S. Bale, ST., M.Eng, Kepala Biro Umum dan Keuangan (BUK), Dra. Karolina K. Sangkala, M.Si dan Kasubag Umum BUK, Wilhelmus Lutan, S.T., M.Si.

Pimpinan Politani Kupang, yaitu Wakil Direktur I Bidang Akademik, Max A. J. Supit, S.Pt.,GDIpSc.,M.Food Tech, Wakil Direktur II Bidang Umum dan Keuangan, Alexander S. Tanody, S.Pi.,M.Si, Wakil Direktur III Bidang Kemahasiswaan, Fabianus Ranta, S.Hut.,M.Si, danWakil Direktur IV Bidang Humas, Publikasi & Kerjasama, Melinda Moata, SP., M.Sc., Ph. D  serta sejumlah staf pegawai Politani Kupang.

Rektor Undana, Prof. Dr. drh. Maxs U. E. Sanam, M.Sc dalam sambutannya mengaku peristiwa penyerahan aset berupa gedung dan bangunan ini merupakan sebuah peristiwa bersejarah yang perlu dicatat dan diingat kedua belah pihak.

Rektor Undana, Prof. Dr. drh. Maxs U. E. Sanam, M.Sc dan Direktur Politani Kupang, Johanis A. Jermias, S.Pt., M.Sc sedang menandatangani Berita Acara serahterima aset di Lt 2 Rektorat Undana, Rabu (24/5/2023).

“Tujuan utama penyerahan aset ini tentu saja memberikan manfaat bersama bagi kedua belah pihak untuk mendidik generasi muda NTT, menjadi orang yang terdidik dan memiliki kompetensi yang mumpuni,” ujar Prof. Maxs.

Dengan penyerahan tersebut, kata Rektor, Undana akan bertanggungjawab untuk mencatat dan memfungsikan lebih baik lagi. “Aset ini merupakan Barang Milik Negara (BMN), sementara kita adalah individu yang pada masanya akan mengelola. Negara ini kan punya tujuan jelas, jangan sampai kita habiskan energi untuk mempertentangkan (aset) bahwa ini milik Undana atau ini milik Politani,” tandas Prof. Maxs.

Aset tersebut, lanjut Rektor Undana, akan dicatat pada Sistem Informasi Manajemen Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAKBMN) Undana.

Pada kesempatan itu, Rektor Undana juga menyampaikan apresiasi kepada Direktur Politani Kupang yang menyerahkan aset tersebut. Oleh karena itu, ia berharap agar di kemudian hari tidak terjadi klaim-mengklaim aset.

“Ke depan tidak boleh ada klaim-mengklaim, tidak boleh ada head to head, tetapi kita serahkan kepada pihak kementerian. Sebab, di atas semuanya itu demi kepentingan pendidikan generasi muda NTT, jangan sampai anak-anak dirugikan,” tegas Prof. Maxs.

Sementara itu, Direktur Politani Kupang, Johanis A. Jermias, S.Pt., M.Sc menyampaikan terima kasih kepada pihak Undana yang bersedia menerima penyerahan asset tersebut.

Ia juga menyampaikan bahwa sejumlaha aset yang sebelumnya milik Undana, namun dikelola Politani, saat ini kembali diserahkan ke Undana. “Kami sebagai “anak yang lahir” dari Rahim Undana menerima dukungan Undana. Setelah proses panjang, maka kita siap serahkan aset ini ke Undana, selanjutnya dicatat ke SIMAK BMN Undana,” ujarnya.

Dengan demikian, kata Direktur Politani, Undana dapat menggunakan asset tersebut secara sah dan sebagai bukti kepemilikan dikemudian hari.

Untuk diketahui, kedua belah pihak bersepakat mengadakan serah terima asset berupa gedung dan bangunan sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan Nomor:76/PMK.06/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 246/PMK.06.2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Barang Milik Negara.

Adapun rincian 16 aset yang beralamat di Jl. Adisucipto Penfui Kupang tersebut yakni: 2 buah Rumah Negara Golongan II Tipe B Permanen seluas 80,00 M2, 11 buah Rumah Negara Golongan II Tipe B Permanen seluas 70,00 M2, Rumah Negara Golongan I Tipe E Semi Permanen seluas 78,00 M2, Asrama Putra Permanen seluas 1.860,00 M2, dan Asrama Putri  Permanen seluas 4.953,00 M2. (rfl).

Photos

Comments are closed.
Archives