(0380) 881580

info@undana.ac.id

Jl. Adisucipto, Penfui

Kupang, NTT 85001

07:30 - 16:00

Senin s.d Jumat

(0380) 881580

info@undana.ac.id

Jl. Adisucipto, Penfui

Kupang, NTT 85001

07:30 - 16:00

Senin s.d Jumat

Klinik Undana Bakal Jadi Tempat Penanganan Covid-19

Kerjasama semua pihak baik pemerintah, masyarakat, dunia swasta maupun dunia pendidikan sangat di butuhkan guna memerangi penyebaran corona virus disease (covid-19) yang kian meluas dan mewabah di Indonesia. Khusus Provinsi NTT, dunia pendidikan tinggi punya peran yang sangat penting guna mencegah maupun mengobati virus asal Wuhan itu.Untuk itu, sesuai rencana dalam waktu dekat gedung Unit Pelaksana Tenkis (UPT) Klinik Pratama Undana yang bertempat di Jalan Soeharto Naikoten 1, Kota Kupang bakal dijadikan sebagai salah satu tempat penampungan Orang Dalam Pengawasan (ODP) maupun Pasien Dalam Pengawasan (PPD) di Kupang. Hal ini terkuak saat rapat terbatas pimpinan Undana yang dipimpin Rektor Undana, Prof. Ir. Fredrik L. Benu., M. Si., Ph. D di Aula Rektorat Undana, Senin (23/3/2020).

Pada kesempatan itu Prof. Fred Benu  mengaku, pihaknya diminta Pemprov NTT, untuk membantu menyediakan gedung Klinik Undana guna penampungan ODP maupun PPD.

“Hal ini kita ambil, karena mengingat tren peningkatan penyebaran Covid-19 yang semakin meluas. Diprediksi beberapa minggu ke depan akan meningkat sehingga kita berupaya membantu pemprov NTT dalam menyediakan gedung Klinik Undana,” ujar Guru Besar Ekonomi Pertanian itu.

Ia mengaku, gedung tersebut telah memiliki fasilitas, tetapi khusus untuk Covid-19, ia meminta Pemprov NTT agar menyediakan fasilitas. Sebab, pihaknya belum yakin fasilitas di Klinik Undana bisa digunakan untuk penanganan Covid-19. Untuk itu, ia meminta Pemprov NTT menyediakan fasilitas berupa rapid tes maupun para tenaga medis maupun dokter yang ada di Kupang maupun NTT.

Wakil Rektor Bidang Administrasi dan Keuangan, Ir. Jalaludin, M.Si dalam tanggapannya mengaku Pemprov NTT bisa menggunakan gedung Klinik Undana. Tetapi, ia masih khawatir dengan fasilitas yang ada, terutama untuk penanganan Covid-19. Karena fasilitas yang digunakan, kata dia, harus sesuai dengan standar World Health Organisation (WHO) atau Organisasi Kesehatan Dunia. Selain itu, kenyamanan orang di sekitar harus di jaga. Sebab, di lantai satu gedung tersebut, masih digunakan untuk pelayanan pasien umum. Sedangkan yang hendak digunakan adalah lantai dua atau tiga. Maka, ia meminta Pempriv NTT agar menyediakan fasilitas, tenaga medis dan tenaga pengamanan di lokasi tersebut

Dekan Fakultas Kedokteran Undana, dr. Bobby Koamesah mengaku pada prinsipnya pihaknya mendukung penggunaan fasilitas, tetapi ia mengaku, ruangan isolasi harus diperhatikan kembali, kemudian tenaga medis maupun fasilitas lainnya perlu diperhatikan Pemprov NTT. Selain itu, dari sisi keamanan pun, ungkapnya, Pemprov harus bisa menjaminnya. Hal ini guna menghindari keluar-masuk orang secara bebas di gedung itu. Ia meminta agar koordinasi pihak Undana dengan Dinas Kesehatan Provinsi harus dilakukan. Pihaknya meminta Pemprov NTT harus menyediakan rapid tes yang layak, sehingga bisa mendeteksi seseorang positif atau negatif. Pasalnya, di Palangkaraya, beberapa waktu lalu, pihak medis menggunakan alat rapid tes yang kurang layak sehingga salah satu pasien Covid-19 dinyatakan negatif. Namun, karena penyakit orang itu tidak pulih, maka dilakukan tes menggunakan rapid tes yang lain, yang lebih layak dan ternyata orang itu positif. Menurutnya, hal ini harus menjadi pembelajaran untuk Pemprov NTT dalam menentukan OPD, PPD, negatif maupun positif.

Sementara itu, Kepala UPT Klinik Pratama Undana, dr. Su Djie To Rante, M. Biomed, SP.OT dalam penjelasannya mengaku, saat ini lantai satu Gedung Klinik sedang digunakan untuk pelayanan umum. Sedangkan lantai dua sudah disekat 20 ruangan untuk poli klinik. Karena itu, Pemprov NTT bisa gunakan lantai tiga. Meski demikian, perlu diperhatikan fasilitasnya kembali dan para tenaga medisnya. Selain itu, pengamanan juga penting sebab, akan menjadi tempat mobilisasi orang, sehingga harus ada pengamanan di lantai satu maupun dua, sehingga pelayanan umum tidak terganggu. [rfl/ds]

Comments are closed.
Arsip